Selasa, 15 Maret 2011

DPRD Tangerang Selatan Bentuk Pansus Penyimpangan Anggaran


DPRD Tangerang Selatan Bentuk Pansus Penyimpangan Anggaran
Kamis, 15 Juli 2010 | 11:23 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan akan membentuk Panitia Khusus untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyimpangan anggaran di Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 18,56 Miliar." Akan kami teliti lebih dalam dengan Pansus," ujar Ketua DPRD Tangerang Selatan, Bambang Prakarsa Rachmadi, hari ini.
BPK Perwakilan Banten menemukan penyimpangan dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2009.  Hasil pemeriksaan atas pengendalian internal mengungkapkan lima temuan kelemahan dalam pengendalian intern atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2009 dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan mengungkapkan 14 temuan atas pelaksanaan APBD tahun 2009.

Total nilai penyimpangan sebesar Rp 18,56 miliar yang terdiri atas temuan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 529,15 juta, kekurangan penerimaan sebesar Rp 24,98 juta dan temuan administrasi sebesar Rp 18,01 miliar termasuk didalamnya temuan kesalahan penganggaran belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp 15,52 miliar.

DPRD Tangerang Selatan, kata Bambang, cukup terkejut dengan hasil temuan BPK tersebut. Dalam beberapa hari kedepan, ia meneruskan, DPRD akan membentuk Badan Musyawarah untuk menentukan siapa saja anggota Pansus tersebut. Badan Musyawarah terdiri 16 orang yang terdiri dari perwakilan enam fraksi di DPRD, masing-masing fraksi dua orang ditambah dengan empat pimpinan DPRD.
 
BPK Perwakilan Banten melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2009. Audit dilaksanakan sejak 24 Mei dan hasilnya diberitahukan secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Banten Slamet Kurniawan 15 Juni 2010.
Terhadap hasil temuan itu, BPK menyimpulkan masih terdapat kelemahan dan salah saji material dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Menyikapi hasil temuan BPK tersebut, Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh M.T mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan selama 60 hari atas kesalahan tersebut. JONIANSYAH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar